Pengertian
HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
Hak Asasi Manusia adalah hak – hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak
hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang
melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang
lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri
tetapi dari Tuhan yang Maha Esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini
menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri ,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
Sejarah
Singkatnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam
berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke
13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah
secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan.
Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna
Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas
hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan
antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the
hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat
ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin
parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru
kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan
raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan
Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun
teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara
legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social
Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu
oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan
semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak
asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum
bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis.
Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani
membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa
perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis
baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai
perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah
strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah
pemerintah baru.
PEMAHAMAN
HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak
asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984
terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
- Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
- Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata.
- Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar