Selasa, 08 Juli 2014

KLIRING INKASO TRANSFER


Kliring


  1. Pengertian Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)

Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.

Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :

Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari

Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.


CN KELUAR (CN OUTWARD)



SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>


Jenis - jenis Kliring  
Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

     hasil Perhitungan Kliring. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)

    Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri 


Mekanisme Kliring



Peserta, terdiri dari:

1. Peserta Langsung Aktif (PLA)

2. Peserta Langsung Pasif (PLP)

3. Peserta Tidak Langsung (Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

  • Informasi hasil kliring
  • Laporan hasil proses kliring
  • Rekaman data warkat yang diterima
  • Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
  • Investigasi selisih
  • Pengujian kualitas MICR code line



     Proses Kliring terbagi menjadi dua yaitu :
1. Siklus kliring nominal besar
  • Kliring penyerahan nominal besar 
  • Kliring pengembalian nominal besar
2. Siklus kliring ritel 
  • Kliring penyerahan ritel
  • Kliring pengembalin ritel
Inkaso 
Pengertian Inkaso
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.


Manfaat Inkaso

  • Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. 
  • Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.



Mekanisme pelaksanaannya Inkaso

Mekanisme pelaksanaan inkaso dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain. 
  • Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

  • Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500 
  • Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

Inkaso Luar Negeri (Collection).

Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

Bentuk Collection

  • Outward Collection (inkaso keluar) 
  • Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank.

Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.

  • Inward Collection (inkaso masuk) 
  • Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

Biaya:

  • Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) 
  • Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 * Pembatalan : USD 



Transfer


Pengertian Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Mekanisme atau prosedur transfer, Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

  • Nasabah adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima. 
  • Bank Penarik (Drawer Bank) adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir. 
  • Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir. 
  • Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

 Biaya atau fee transaksi Transfer 
  • Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. 
  • Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.


sumber :http://rie230690.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkaso.html
              http://hanyasebuahkalimat.blogspot.com/2013/04/pengertian-kliring.html

3 komentar:

  1. makasih buat infonya ngebantu banget :)
    ijin copas buat tugas sekolah..

    BalasHapus
  2. makasih informasinya.. jika masih menganggap informasinya kurang, kunjungi juga Pengertian Inkaso dan Warkat-warkat yang bisa diinkasokan

    BalasHapus
  3. Tp sy ad 2 trfan 1.dr ATM mandiri dan transfer melalui kliring inkaso blm msk jg pdhl sdh brhari2,mhon bntuannya

    BalasHapus